
MAKASSAR — LIPUTANKHUSUS.COM — DPW LSM “GEBRAK” Sulawesi Selatan menegaskan bahwa jargon “Polisi Bersama Masyarakat” harus diwujudkan melalui tindakan nyata, konsistensi pelayanan, keterbukaan, serta komitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional — bukan sekadar seremonial semata.
Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Juansyah, S.H, Koordinator Investigasi Divisi Hukum DPW LSM “GEBRAK” Sulawesi Selatan.
Menurut Juansyah, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak cukup dibangun melalui slogan, spanduk, maupun pernyataan seremonial. Kepercayaan publik harus dibuktikan melalui perilaku aparat di lapangan, kualitas pelayanan, keberanian menindak pelanggaran hukum, serta kesediaan menerima kritik dan pengawasan dari masyarakat.
“Polisi bersama masyarakat bukan sekadar tagline untuk memperindah citra institusi. Itu adalah komitmen yang harus dibuktikan melalui tindakan, sikap, dan konsistensi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Juansyah, S.H.
Masyarakat Bukan Sekadar Objek Pelayanan
Sementara itu, Awaluddin Anwar, Penasihat DPW LSM “GEBRAK” Sulawesi Selatan, menekankan bahwa kemitraan antara kepolisian dan masyarakat harus dibangun atas dasar kepercayaan dan komunikasi dua arah. Masyarakat yang menyampaikan kritik maupun laporan dugaan pelanggaran hukum tidak boleh dipandang sebagai lawan
“Polisi yang profesional tidak antikritik. Polisi yang berintegritas tidak takut terhadap pengawasan. Justru melalui kritik yang konstruktif, evaluasi yang objektif, dan keterbukaan terhadap aspirasi publik, kualitas pelayanan kepolisian dapat terus diperbaiki,” tegas Awaluddin Anwar.
Penegakan Hukum Harus Konsisten, Tidak Tebang Pilih
Juansyah juga menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi pedoman utama. Hukum tidak boleh terlihat tajam terhadap masyarakat kecil, namun tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan, jabatan, pengaruh, ataupun kekuatan ekonomi.
Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran oleh oknum aparat, penindakan harus dijalankan secara objektif sesuai prosedur.
GEBRAK Siap Menjadi Mitra Kritis
Awaluddin Anwar menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan lembaga kontrol sosial tidak boleh dimaknai sebagai sikap diam terhadap persoalan.
“Kami tidak menghendaki hubungan yang hanya harmonis di depan kamera, tetapi kehilangan substansi ketika masyarakat membutuhkan keadilan.”
✅ PENEGASAN AKHIR
Juansyah dan Awaluddin Anwar mengajak seluruh jajaran kepolisian untuk menjadikan jargon tersebut sebagai komitmen nyata.
“Masyarakat membutuhkan bukti, bukan sekadar janji. Masyarakat membutuhkan keadilan, bukan perlakuan istimewa bagi kelompok tertentu. Polisi Bersama Masyarakat — Buktikan dengan Tindakan, Konsisten dalam Pelayanan, dan Adil dalam Penegakan Hukum!”
Narasumber:
– Juansyah, S.H — Koordinator Investigasi Divisi Hukum DPW LSM “GEBRAK” Sulawesi Selatan
– Awaluddin Anwar — Penasihat DPW LSM “GEBRAK” Sulawesi Selatan
Penulis: Tim Liputan Khusus











Komentar