Diduga Galian C Tanpa Izin Beroperasi Di Bukit Meranti Inhu,Puluhan Mobil Angkut Tanay Urug INDRAGIRI HULU

Minggu, 18 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Galian C Tanpa Izin Beroperasi di Bukit Meranti Inhu, Puluhan Mobil Angkut Tanah Urug
INDRAGIRI HULU — Aktivitas yang diduga merupakan pertambangan batuan atau galian C kembali menjadi sorotan di wilayah Bukit Meranti, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Saat tim wartawan tiba di lokasi, terlihat puluhan mobil secara bergantian keluar-masuk dan mengangkut material tanah urug dari lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan batuan atau galian C.
Di lokasi, tim wartawan juga bertemu dengan seorang pria yang bertugas mencatat kendaraan keluar-masuk. Pria berinisial MS tersebut mengaku berprofesi sebagai sopir mobil. Namun, karena Rio tidak berada di lokasi, ia mengaku terpaksa membantu melakukan pencatatan kendaraan.
“Saya sebenarnya sopir mobil. Karena Rio tidak ada, terpaksa saya yang mencatat. Saya bilang, kan orang sini. Saya dari Apeha. Telepon saja Pak, nomor Rio itu. Koordinasi saja, Pak, saya tidak paham,” ujar MS kepada tim wartawan.
Keterangan MS mengindikasikan bahwa Rio diduga merupakan pihak yang mengetahui atau dapat memberikan penjelasan mengenai aktivitas di lokasi. Namun, keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan, kepemilikan, pengelolaan, maupun tanggung jawab hukum Rio atas kegiatan tersebut.
Hal itu masih memerlukan konfirmasi langsung dari Rio dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Legalitas Pertambangan Perlu Dipastikan
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara, kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan yang dipersyaratkan.
Apabila suatu kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, pelakunya dapat dikenakan ketentuan pidana pertambangan tanpa izin apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Namun, status hukum kegiatan di Bukit Meranti tersebut tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengamatan di lapangan.
Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, status lahan, jenis dan sumber material, pihak yang menguasai atau mengelola lokasi, serta rangkaian kegiatan penggalian, pemuatan, pengangkutan, hingga penjualan material.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Puluhan Kendaraan Keluar-Masuk Lokasi
Aktivitas kendaraan yang keluar-masuk lokasi menjadi salah satu fakta lapangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Selain jumlah kendaraan yang terlihat mengangkut tanah urug, keberadaan pihak yang melakukan pencatatan kendaraan juga menjadi informasi yang perlu dikonfirmasi kepada pengelola kegiatan.
Tim wartawan juga perlu memastikan dari mana material tersebut berasal, ke mana material diangkut, siapa pemilik atau pengelola kegiatan, serta apakah setiap tahapan kegiatan telah didukung dokumen perizinan yang sah.
Penggunaan alat berat di lokasi juga perlu ditelusuri, termasuk asal-usul, kepemilikan atau penguasaan, dokumen pengadaan atau penyewaan, serta kesesuaiannya dengan kegiatan yang memiliki izin.
Keberadaan alat berat semata tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana, tetapi dapat menjadi bagian dari fakta yang perlu diverifikasi dalam pemeriksaan resmi.
Menunggu Klarifikasi Rio dan Instansi Berwenang
Tim wartawan masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari Rio mengenai status perizinan kegiatan, pemilik atau pengelola lokasi, asal-usul dan legalitas alat berat, sumber material tanah urug, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penggalian dan pengangkutan.
Klarifikasi juga akan dimintakan kepada instansi berwenang untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah atau terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Hingga adanya keterangan resmi dari pihak berwenang, aktivitas tersebut tetap disebut sebagai dugaan dan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab.

Pewarta :Team

Berita Terkait

Keren, TK Darur Rohmah Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Raih 3 Kejuaraan di Ajang Lomba Mewarnai
Sukses, Pelantikan DPC dan DPAC Sampang di Hadiri Ketum MADAS Serumpun H. Moh Toha SH MH
KADO ULANG TAHUN PRABOWO UNTUK RAKYAT: KABUT ASAP MENCEKIK, RATUSAN RIBU WARGA TERGANGGU
Dugaan 8 Titik kWh Bermasalah di Perbatasan Inhu–Jambi Disorot, Pengakuan Warga Jadi Perhatian
Polda Kepri Gelar Operasi Sarang Narkoba di Batam, 24 Orang Positif Narkoba
“Jangan Tunggu Warga Datang, Kita yang Harus Hadir di Tengah Mereka” — Wali Kota Batam Amsakar Ahmad Minta Camat dan Lurah Turun Langsung ke Lapangan
DUGAAN PUNGLI PARKIR RESAHKAN MASYARAKAT SAAT ACARA PIALA BUPATI HARI JADI KABUPATEN TANGERANG ke-394
Kabut Asap Meluas, Kasus ISPA di Palangka Raya Tembus 10 Ribu Orang
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Diduga Galian C Tanpa Izin Beroperasi Di Bukit Meranti Inhu,Puluhan Mobil Angkut Tanay Urug INDRAGIRI HULU

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Keren, TK Darur Rohmah Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Raih 3 Kejuaraan di Ajang Lomba Mewarnai

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Sukses, Pelantikan DPC dan DPAC Sampang di Hadiri Ketum MADAS Serumpun H. Moh Toha SH MH

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:52 WIB

KADO ULANG TAHUN PRABOWO UNTUK RAKYAT: KABUT ASAP MENCEKIK, RATUSAN RIBU WARGA TERGANGGU

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Dugaan 8 Titik kWh Bermasalah di Perbatasan Inhu–Jambi Disorot, Pengakuan Warga Jadi Perhatian

Berita Terbaru