Lampung Barat, Liputankhusus.com – Intimidasi, temuan omeco di duga non SNI dan penyalahgunaan kendaraan plat merah, kejadian berawal dari tim investigasi menemukan penggunaan matrial di duga non SNI (omeco 0,30mm), pada proyek bantuan Revitalisasi SDN 3 Way Tenong.
Selanjutnya setelah temuan ini terdokumentasi tiba-tiba ada panggilan masuk dari nomor yang tidak terdaftar di kontak berdurasi 2 menit 21detik/14;13 wib, yaitu +62813…., dengan lantang mengatakan “tolong jangan di ganggu itu punya saya”.
Lanjut, beberapa hari kemudian 2 orang tidak dikenal mendatangi kediaman (IF) dengan mengendarai Mobil L300 Fick Up, plat merah berseri MZ, bermuka sangar memaksa (IF) menghapus dan mencabut berita.
” Kejadian ini saya anggap sebagai bentuk intimidasi ,” ungkap (IF)
ANALISIS HUKUM :
1. Pasal 18 uu Pers NO. 40 Tahun 1999-Setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat di pidana penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
2. Penyalahgunaan Kendaraan plat Merah berdasarkan Permendagri NO 19/2016 tentang penggunaan plat kendaraan Dinas plat Merah hanya untuk kendaraan Dinas Pemerintahan, Penggunaan oleh pihak swasta/oknum merupakan pelanggaran administratif dan pidana.
3. Hak perlindungan jurnalis, wartawan di lindungi hukum dalam melakukan liputan atau kerja junalistik, ancaman, intimidasi, dan paksaan adalah pelanggaran pidana.
Terkait dugaan dimaksud, kepala sekolah SD Negeri 3 Way Tenong Kabupaten Lampung Barat, belum memberikan tanggapan dan atau sanggahan, dengan alasan saya masih ada kerjaan dan atau saya masih rapat.
Dengan di terbitkan berita ini, dimohon dengan hormat kepada instansi terkait dan fihak yang bekewenangan untuk dapat melakukan pemeriksaan/audit fisik bangunan bantuan revitalisasi SDN 3 Way Tenong, Lampung Barat.
(Tim) simak edisi mendatang.













Komentar