Dugaan Pungutan Liar Pembangunan Pagar di SMPN 3 Sukau Kian Disorot, Sikap Tertutup Komite Sekolah Pancing Desakan Audit Hukum

Irfan fajri

Selasa, 3 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT, LiputanKhusus.com – Praktik penarikan dana berkedok sumbangan pembangunan pagar di SMP Negeri 3 Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, berbuntut panjang. Alih-alih memberikan klarifikasi transparan kepada publik, pihak Komite Sekolah justru menunjukkan sikap tertutup, menghindar dari konfirmasi langsung, hingga sengaja menolak sambungan telepon awak media. Sikap alergi keterbukaan ini semakin memperkuat desakan agar aparat penegak hukum (APH) dan instansi berwenang segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) tersebut.

Berdasarkan investigasi, sebanyak 126 siswa diwajibkan membayar iuran sebesar Rp110.000 per orang untuk pembangunan fisik pagar sekolah. Dari total siswa tersebut, estimasi dana yang terkumpul mencapai Rp13.860.000. Sejumlah wali murid membenarkan adanya instruksi penarikan dana dengan nominal dan tenggat waktu yang ditentukan secara sepihak.

Namun, ketika awak media berupaya meminta konfirmasi berimbang, Ketua Komite SMPN 3 Sukau diduga sengaja menghindar saat hendak ditemui di lapangan. Bahkan, upaya konfirmasi via telepon seluler dan pesan WhatsApp berulang kali di-*reject* (ditolak) serta diputus sambungannya oleh yang bersangkutan. Sikap tertutup ini dinilai mencederai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan mencoreng citra dunia pendidikan.

Langkah penggalangan dana dengan nominal mengikat tersebut dinilai telah keluar dari koridor hukum. Satuan pendidikan negeri yang telah disokong oleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) seharusnya membebaskan wali murid dari beban pungutan liar untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.

Sejumlah regulasi secara tegas melarang praktik ini, di antaranya:

1.Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pasal 10 Ayat (1) & Pasal 12 Huruf a: Komite Sekolah dilarang keras melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya, dan hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya

2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan

Pasal 9 Ayat (1): Satuan pendidikan dasar milik pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Pasal 181 Huruf d:  Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang keras melakukan pungutan secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Melihat tertutupnya pihak sekolah dan komite, Koalisi Masyarakat dan lembaga kontrol sosial mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat untuk segera mengambil tindakan tegas berupa evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala SMPN 3 Sukau serta jajaran pengurus Komite.

Lebih lanjut, jika terbukti ada unsur pemaksaan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengumpulan dana tersebut, kasus ini didorong untuk segera dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum—baik Inspektorat, Tipikor Kepolisian, maupun Kejaksaan—agar memberikan efek jera serta menghentikan preseden buruk pungutan liar di lingkungan pendidikan Lampung Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak SMPN 3 Sukau dan Komite Sekolah.

Berita Terkait

265 Peserta dari Lima Puluh Kota dan Padang Panjang Ikuti Belsuqur Ke-3 di MTs Surau Qur’an
Menyoal Uang Komite Sekolah: Sumbangan Sukarela atau Pungutan Terselubung?
Janji Tinggal Janji Dana PIP MA-MTS YAPSI Diduga di Sunat, Kemenag Lampung Barat Bungkam  
Abaikan Konfirmasi Pers Tapi Buru-Buru Kembalikan Uang Pungli, Ada Apa dengan Kepsek dan Komite SMPN 3 Sukau?
Resmi Dilantik Jadi Rektor UKPR Periode 2026–2028, Dr. Rawing Rambang Siap Perkuat SDM dan Daya Saing Kampus
Kader Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara Ingatkan Masyarakat : Jangan Serahkan Berkas Penting Tanpa Berita Acara Serah Terima, Bisa Berujung Sengketa Hukum
Dr. Ir. Rawing Rambang, MP Resmi Jabat Rektor UKPR 2026–2028, Siap Bawa Perubahan dan Sinergi Baru
Estafet Kepemimpinan MTsN 1 Tanah Datar Berlanjut, Efandri Resmi Jabat Plt Kepala
Berita ini 71 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:06 WIB

265 Peserta dari Lima Puluh Kota dan Padang Panjang Ikuti Belsuqur Ke-3 di MTs Surau Qur’an

Rabu, 4 November 2026 - 12:56 WIB

Menyoal Uang Komite Sekolah: Sumbangan Sukarela atau Pungutan Terselubung?

Rabu, 4 November 2026 - 09:32 WIB

Janji Tinggal Janji Dana PIP MA-MTS YAPSI Diduga di Sunat, Kemenag Lampung Barat Bungkam  

Selasa, 3 November 2026 - 21:52 WIB

Abaikan Konfirmasi Pers Tapi Buru-Buru Kembalikan Uang Pungli, Ada Apa dengan Kepsek dan Komite SMPN 3 Sukau?

Selasa, 3 November 2026 - 19:01 WIB

Resmi Dilantik Jadi Rektor UKPR Periode 2026–2028, Dr. Rawing Rambang Siap Perkuat SDM dan Daya Saing Kampus

Berita Terbaru