*Dua Belas Hari Tanpa Jawaban, Bupati Tulang Bawang Diduga Bungkam Soal Surat Dugaan Pelanggaran Perizinan PKS PT Karya Inti Tani di Banjar Baru*

Sabtu, 31 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

*Dua Belas Hari Tanpa Jawaban, Bupati Tulang Bawang Diduga Bungkam Soal Surat Dugaan Pelanggaran Perizinan PKS PT Karya Inti Tani di Banjar Baru*

DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM: Kami Sudah kordinasi ke KPK, Mabes Polri dan Kementerian ATR/BPN dan Ombudsman perwakilan Lampung.

*TULANG BAWANG -* Surat resmi yang dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komisi Pembela Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Bupati Tulang Bawang hingga Sabtu, 31 Oktober 2026, diklaim belum mendapatkan tanggapan.

Ketua Umum DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM, Riswan Mura, S.H., mengatakan suratnya dengan Nomor: 189/DPP.KP.KUM-HAM/19-10-2026 tertanggal 19 Oktober 2026 perihal Permohonan Klarifikasi telah disampaikan secara resmi ke Bupati Tulang Bawang, Drs. Hi. Qudrotul Ikhwan, M.M.

“Surat tersebut sudah kami sampaikan 12 hari lalu, dengan tembusan kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung, DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Inspektorat, DPMPTSP dan DLH. Namun hingga hari ini belum ada balasan maupun tanggapan resmi dari Bupati,” ujar Riswan Mura saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10).

*Persoalkan Dugaan Locus dan RTRW*

Dalam surat tersebut, DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian perizinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Karya Inti Tani (KIT) di Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut Riswan, pihaknya menduga adanya perbedaan antara lokasi izin dengan lokasi fisik pabrik, serta dugaan ketidaksesuaian dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 5 Tahun 2012.

Sebagai dasar laporannya, pihak DPP mengklaim mengantongi Surat Camat Banjar Baru Nomor: 005/209/IX.2/TB/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Camat Banjar Baru, Agus Wandi, S.H., M.H., serta rekaman video saat mediasi.

“Dalam surat dan video yang kami miliki, disebutkan bahwa secara administratif izin tertulis di wilayah Banjar Dewa, sementara fisik bangunan berada di Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Selain itu, lokasi tersebut diduga masuk Zona Kuning yang berdasarkan Perda RTRW tidak diperuntukkan untuk kawasan industri,” klaim Riswan.

Ia juga menyampaikan bahwa informasi mengenai kondisi tersebut diduga telah diketahui oleh pihak terkait sejak awal.

*Sudah Koordinasi ke Pusat dan Ombudsman perwakilan Lampung*

Riswan mengungkapkan, karena belum ada respon, pihaknya telah melakukan langkah koordinasi ke tingkat pusat dan lembaga pengawas pelayanan publik.

“Pada pekan lalu, kami telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Mabes Polri, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Kami juga telah melakukan audiensi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada tanggal 28 Oktober 2026,” jelasnya.

Menurutnya, sikap diam atas surat masyarakat berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran perizinan, jika benar terjadi dan menguntungkan korporasi serta merugikan masyarakat dan negara, maka patut diduga memiliki implikasi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Penataan Ruang. Tentu ini menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menilainya, kami hanya menyampaikan dugaan berdasarkan bukti yang kami miliki,” tegasnya.

*Upaya Konfirmasi*

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Bupati Tulang Bawang Drs. Hi. Qudrotul Ikhwan, M.M., dan kepada manajemen PT Karya Inti Tani terkait substansi surat dan dugaan yang disampaikan oleh DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM. Termasuk kepada Camat Banjar Baru terkait surat Nomor 005/209 tersebut.

Pihak DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM menyatakan akan melanjutkan langkah konstitusional berupa permohonan informasi ke DPMPTSP Kabupaten Tulang Bawang terkait dokumen NIB, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PKPLH), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta menempuh jalur Komisi Informasi Provinsi Lampung dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak ada keterbukaan.

Berita Terkait

Kapal Pengangkut 18 Ton Kayu untuk Program BSPS Kembali Ditangkap, Perlindungan Hukum Pelaksana Dipertanyakan
Kepala Dinas PUPR Bangka Tengah Sampaikan Ucapan Selamat HUT ke-8 Pengadilan Negeri Koba, Harapkan Semakin Profesional dan Berintegritas
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Salahutu Tekankan Pentingnya Legalitas Perkawinan Dalam Sosialisasi Isbat Nikah di Negeri Tengah-Tengah 
Klarifikasi Dinas TPHP Muara Enim, Bakso Perdana Tebat Agung Dinyatakan Negatif, Berharap Kepercayaan Masyarakat dan Usaha Kembali Pulih
Disambut Bupati Asmar, Danlanal Dumai Kunjungi Meranti, Perkuat Sinergi Keamanan Maritim dan Pemberdayaan Pesisir
Bupati Jon Firman Pandu dan Kemenag Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban Umat di Kabupaten Solok
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu Kesehatan Masyarakat Terancam 
Usai Ditindak Kapolres, Tambang Diduga Ilegal di DAS Permis Kembali Disorot, Dua Nama Mencuat
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:13 WIB

*Dua Belas Hari Tanpa Jawaban, Bupati Tulang Bawang Diduga Bungkam Soal Surat Dugaan Pelanggaran Perizinan PKS PT Karya Inti Tani di Banjar Baru*

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:26 WIB

Kapal Pengangkut 18 Ton Kayu untuk Program BSPS Kembali Ditangkap, Perlindungan Hukum Pelaksana Dipertanyakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Kepala Dinas PUPR Bangka Tengah Sampaikan Ucapan Selamat HUT ke-8 Pengadilan Negeri Koba, Harapkan Semakin Profesional dan Berintegritas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Salahutu Tekankan Pentingnya Legalitas Perkawinan Dalam Sosialisasi Isbat Nikah di Negeri Tengah-Tengah 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Klarifikasi Dinas TPHP Muara Enim, Bakso Perdana Tebat Agung Dinyatakan Negatif, Berharap Kepercayaan Masyarakat dan Usaha Kembali Pulih

Berita Terbaru