Ketua Pemuda Lira Riau Tantang Kapolsek Singingi yang Baru untuk menindak Peti di desa Logas mampukah?.

- Penulis

Kamis, 24 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Singingi, Indonesia – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng di Desa Logas, Kecamatan Singingi, kian meresahkan masyarakat. Puluhan unit mesin dompeng dilaporkan beroperasi secara terbuka tanpa mengenal waktu, baik siang maupun malam.

Lokasi operasi tambang ilegal ini tersebar di beberapa titik strategis, di antaranya wilayah belakang SPBU Logas serta kawasan dekat pasar Logas
setelah melintasi jembatan.
Star mulai belakang pasar logas mudik lembu lalu menyeberang arah kebatu bara, gunung balai aliran sungai ujar masyarakat setempat ,Tidak hanya itu para pengurus dan pengelola PETI tersebut bahkan kerap terlihat berkumpul secara terang-terangan di sekitar kawasan pasar Logas mereka kerap sekali menghentikan orang yang ingin Masuk kewilayah Dompeng tersebut seolah olah mereka kebal hukum.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Ketua Pemuda LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Riau, Daniel Saragi, S.H. Secara tegas, Daniel menantang Kapolsek Singingi yang baru menjabat, Iptu Edi Winoto, S.H., M.H., untuk segera mengambil tindakan konkret dan tidak hanya menindak pekerja di lapangan, melainkan menangkap para pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.

“Kami meminta Kapolsek Singingi yang baru, Iptu Edi Winoto, menunjukkan ketegasannya. Jangan biarkan wilayah Logas terus dirusak oleh aktivitas dompeng. Tangkap para pemodal utamanya,” ujar Daniel Saragi.

Masyarakat setempat kini menaruh harapan besar kepada kepemimpinan Iptu Edi Winoto untuk membuktikan komitmen penegakan hukum demi menghentikan kerusakan lingkungan dan mengembalikan ketenteraman di Desa Logas.

Jangan kita biar kan alam kita di rusak oleh mereka yang tidak bertanggung jawab karena dampak nya kedepan akan di rasakan masyarakat sekitar seharusnya kita menjaga alam .

Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelaku dapSecara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan
at dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sumber: Pemuda Lira Riau

Berita Terkait

Kemenag Kota Solok dan Kanwil Sumbar Monev Bimwin, Calon Pengantin Dibekali Konsep Kesalingan.
Dua Hari Pasca galodo Arosuka, Warga Masih Terbayang Dahsyatnya Banjir Bandang
Gerak Cepat Andre Rosiade Kirim Alat Berat dan Air Bersih untuk Warga Terdampak Galodo Arosuka
Siswa SMKN 1 Omben Terima Klaim Asuransi Kecelakaan  Diri Siswa dari PT ARTARINDO
Dugaan Pungutan di SMAN 1 Gunung Talang Disorot, Siswa Disebut Tunggak hingga Jutaan Rupiah dan Ijazah Belum Diserahkan
Setetes Darah, Segenggam Kepedulian: Lanal Dumai Maknai Hut Ke-81 Tni Al Melalui Aksi Kemanusiaan
Es Srotot Pahlawan Digemari Masyarakat Sampang
Pemuda Pancasila dan Masyarakat Nagari Pakan Rabaa Timur Bahu Membahu Gotong Royong Cor Surau Rahmatul Ilahi
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:40 WIB

Kemenag Kota Solok dan Kanwil Sumbar Monev Bimwin, Calon Pengantin Dibekali Konsep Kesalingan.

Rabu, 23 September 2026 - 19:56 WIB

Dua Hari Pasca galodo Arosuka, Warga Masih Terbayang Dahsyatnya Banjir Bandang

Rabu, 23 September 2026 - 14:06 WIB

Gerak Cepat Andre Rosiade Kirim Alat Berat dan Air Bersih untuk Warga Terdampak Galodo Arosuka

Senin, 21 September 2026 - 09:45 WIB

Siswa SMKN 1 Omben Terima Klaim Asuransi Kecelakaan  Diri Siswa dari PT ARTARINDO

Jumat, 18 September 2026 - 17:10 WIB

Dugaan Pungutan di SMAN 1 Gunung Talang Disorot, Siswa Disebut Tunggak hingga Jutaan Rupiah dan Ijazah Belum Diserahkan

Berita Terbaru