Singingi, Indonesia – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng di Desa Logas, Kecamatan Singingi, kian meresahkan masyarakat. Puluhan unit mesin dompeng dilaporkan beroperasi secara terbuka tanpa mengenal waktu, baik siang maupun malam.
Lokasi operasi tambang ilegal ini tersebar di beberapa titik strategis, di antaranya wilayah belakang SPBU Logas serta kawasan dekat pasar Logas
setelah melintasi jembatan.
Star mulai belakang pasar logas mudik lembu lalu menyeberang arah kebatu bara, gunung balai aliran sungai ujar masyarakat setempat ,Tidak hanya itu para pengurus dan pengelola PETI tersebut bahkan kerap terlihat berkumpul secara terang-terangan di sekitar kawasan pasar Logas mereka kerap sekali menghentikan orang yang ingin Masuk kewilayah Dompeng tersebut seolah olah mereka kebal hukum.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Ketua Pemuda LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Riau, Daniel Saragi, S.H. Secara tegas, Daniel menantang Kapolsek Singingi yang baru menjabat, Iptu Edi Winoto, S.H., M.H., untuk segera mengambil tindakan konkret dan tidak hanya menindak pekerja di lapangan, melainkan menangkap para pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.
“Kami meminta Kapolsek Singingi yang baru, Iptu Edi Winoto, menunjukkan ketegasannya. Jangan biarkan wilayah Logas terus dirusak oleh aktivitas dompeng. Tangkap para pemodal utamanya,” ujar Daniel Saragi.
Masyarakat setempat kini menaruh harapan besar kepada kepemimpinan Iptu Edi Winoto untuk membuktikan komitmen penegakan hukum demi menghentikan kerusakan lingkungan dan mengembalikan ketenteraman di Desa Logas.
Jangan kita biar kan alam kita di rusak oleh mereka yang tidak bertanggung jawab karena dampak nya kedepan akan di rasakan masyarakat sekitar seharusnya kita menjaga alam .
Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelaku dapSecara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan
at dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sumber: Pemuda Lira Riau














Komentar