MATENG, LIPUTANKHUSUS.COM – Desakan mahasiswa IMM dan Aliansi Pemuda Tasokko memaksa Kapolres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat memberi tenggat tegas dalam kasus dugaan pengeroyokan anak di Batu Karampuang.
Desakan mahasiswa akhirnya berbuah komitmen tegas. Kapolres Mamuju Tengah menyatakan akan menuntaskan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Batu Karampuang, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, dalam waktu 2×24 jam. Jika gagal, ia siap mundur dari jabatannya.
Janji itu disampaikan langsung di hadapan massa aksi dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Mamuju Tengah dan Aliansi Pemuda Tasokko dalam demonstrasi di Mapolres Mamuju Tengah, Senin (2/11/2026). Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik karena diucapkan di tengah desakan keras agar aparat tidak berlindung di balik prosedur.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Fahrim, menyebut ada lima tuntutan utama yang disampaikan kepada Kapolres: klarifikasi keterlambatan administrasi dan penanganan laporan; penuntasan perkara dan kepastian hukum; transparansi penuh atas perkembangan penanganan kasus; mengusut dan memproses seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum; serta keadilan dan perlindungan hukum bagi korban.
“Penanganan perkara harus profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Fahrim di lokasi aksi.
Aksi ini menyoroti lambatnya proses hukum. Kasus yang menimpa anak di bawah umur di Desa Tasokko dilaporkan sejak 8 Oktober 2026, namun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baru diterima massa pada 27 Oktober 2026. Keterlambatan inilah yang memicu kecurigaan publik dan mendorong mahasiswa turun ke jalan.
Sebelumnya, Kapolres AKBP Ari Prayitno menyampaikan, bahwa penyidik telah memeriksa saksi dan mengamankan hasil visum. Ia berjanji segera menggelar perkara untuk menentukan status tersangka. Namun, massa menilai janji itu belum cukup. Komitmen 2×24 jam yang disampaikan dalam dialog langsung menjadi tolok ukur baru yang akan terus mereka kawal.
“Kami berharap komitmen yang telah disampaikan Kapolres tidak berhenti sebagai pernyataan semata, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata. Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” pungkas Fahrim.
Aksi berlangsung damai dan mendapat pengawalan ketat personel Polres Mamuju Tengah. Kini, tenggat 2×24 jam menjadi ujian nyata bagi institusi Polri di mata publik Mamuju Tengah: buktikan janji, atau hadapi konsekuensinya. (jml)













Komentar