Rifnaldi Apresiasi Padang Panjang Masuk 5 Besar Keterbukaan Informasi Sumbar, Dorong Transparansi Jadi Budaya Kerja

Muhakim

Jumat, 6 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik Padang Panjang Rifnaldi memberikan apresiasi atas capaian Pemko Padang Panjang masuk lima besar Keterbukaan Informasi Publik Sumbar 2026, Kamis,(5/11/2026) (Foto: Ist / LK)

Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik Padang Panjang Rifnaldi memberikan apresiasi atas capaian Pemko Padang Panjang masuk lima besar Keterbukaan Informasi Publik Sumbar 2026, Kamis,(5/11/2026) (Foto: Ist / LK)

Padang Panjang, LiputanKhusus — Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik Padang Panjang Rifnaldi mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Padang Panjang. Pemko berhasil masuk lima besar nominator terbaik dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Sumatera Barat 2026.

Rifnaldi menilai capaian tersebut patut mendapat apresiasi. Sebab capaian tersebut menunjukkan upaya pemerintah daerah memperkuat komitmen terhadap transparansi dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Menurut Rifnaldi, masuknya Pemerintah Kota Padang Panjang dalam lima besar nominator terbaik Keterbukaan Informasi Publik tingkat Sumatera Barat 2026 tentu mendapat apresiasi. Capaian ini menjadi hal positif sekaligus momentum bagi Pemko untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik.

Keterbukaan Informasi Merupakan Hak Konstitusional Masyarakat

Selanjutnya Rifnaldi menegaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan tersebut mewajibkan setiap badan publik menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik di bawah kewenangannya. Namun aturan tersebut mengecualikan informasi yang peraturan perundang-undangan kecualikan.

Oleh karena itu Rifnaldi menilai keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi indikator penilaian Komisi Informasi. Sebaliknya keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional masyarakat. Masyarakat berhak mengetahui proses penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu masyarakat juga berhak mengetahui kebijakan publik, penggunaan anggaran, serta pelaksanaan program pembangunan.

PJKIP Padang Panjang Berikan Apresiasi Untuk Pemko Masuk Lima Besar

Di sisi lain Rifnaldi menegaskan predikat lima besar jangan hanya menjadi kebanggaan administratif. Lebih penting, masyarakat benar-benar merasakan kemudahan memperoleh informasi. Bahkan PPID harus berfungsi optimal. Kemudian setiap permohonan informasi harus mendapat tindak lanjut sesuai mekanisme dan batas waktu yang undang-undang atur. Selain itu informasi berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat juga harus terkelola dengan baik.

PPID Harus Berfungsi Optimal di Semua OPD

Sementara itu Rifnaldi berharap seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Padang Panjang memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.

Akibatnya Rifnaldi menilai keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun pemerintahan yang akuntabel. Instrumen tersebut juga mendorong partisipasi masyarakat. Bahkan instrumen tersebut memperkuat pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pada akhirnya Rifnaldi menutup pernyataan dengan apresiasi. Kami dari PJKIP Padang Panjang mengapresiasi langkah dan capaian Pemko ini. Harapan kita, keterbukaan informasi tidak berhenti pada kegiatan monitoring dan evaluasi, tetapi menjadi budaya kerja di setiap OPD. Pemerintah harus terbuka terhadap informasi yang menjadi hak masyarakat, karena transparansi merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik.

Berita Terkait

Jon Firman Pandu Buka Kelas Pembiayaan UMKM di Koto Baru, Baznas Kucurkan Rp80 Juta untuk Usaha Disabilitas
DPRD Solok Sahkan APBD 2027 Jadi Perda, Jon Firman Pandu Terima Rekomendasi Banggar untuk Ditindaklanjuti
Jumat Keliling, Polres Payakumbuh berharap terjalin komunikasi yang semakin baik antara Polri dan masyarakat.
Saat Laporan Digantung, Praperadilan Hadir: Menagih Tanggung Jawab Penyidik di KUHAP Baru
Arus, Ketua DPRD Sulteng Pimpin Korkom ke Jakarta, Siapkan Terobosan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
Prihatin Banyak Kantor Berantakan, Eka Putra Instruksikan Aksi Bersih-Bersih Massal di Tanah Datar
KAI Matangkan Reaktivasi Rel 248,5 Km Sumbar dan Buka Shelter Baru Kampung Jua per Desember 2026
Bahaya Kebohongan, Jabatan Bisa Berakhir tetapi Kejujuran dan Nama Baik Akan Selalu Dikenang
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 18:29 WIB

Jon Firman Pandu Buka Kelas Pembiayaan UMKM di Koto Baru, Baznas Kucurkan Rp80 Juta untuk Usaha Disabilitas

Jumat, 6 November 2026 - 18:02 WIB

DPRD Solok Sahkan APBD 2027 Jadi Perda, Jon Firman Pandu Terima Rekomendasi Banggar untuk Ditindaklanjuti

Jumat, 6 November 2026 - 16:26 WIB

Jumat Keliling, Polres Payakumbuh berharap terjalin komunikasi yang semakin baik antara Polri dan masyarakat.

Jumat, 6 November 2026 - 16:06 WIB

Saat Laporan Digantung, Praperadilan Hadir: Menagih Tanggung Jawab Penyidik di KUHAP Baru

Jumat, 6 November 2026 - 12:47 WIB

Arus, Ketua DPRD Sulteng Pimpin Korkom ke Jakarta, Siapkan Terobosan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru