Kepsek SDN 11 Gunung Megang Beberapa Kali Di Temui Tidak Ada di Sekolah, Ada Apakah?

Jumat, 9 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor saat di temui pun tak satu ada orang

Liputankhusus.com l Muara Enim- Bukan hanya satu kali namun sudah berkali-kali di temui oknum Kepala sekolah SDN 11 Gunung Megang tidak ada di kantor atau di sekolah tempat dia bekerja, bahkan saat di hubungi melalui pesan WhatsApp pun tak respon.

Terakhir jumpa dengan Kepsek pada bulan September 2026 kemarin itupun saat ada kunjungan dari Kementerian pendidikan saat meninjau bangunan Revitalisasi, namun di bulan Oktober ini hingga berita ini terbit terakhir di kunjungi Senin (19/10) juga tidak ada.

Saat di wawancarai Guru yang saat ini sedang mengajar Sugito mengatakan “Ada pak sering masuk pak namun saat ini masih keluar bahkan sering nginap di samping kantor pak, katanya pada media ini.

Berbeda dengan Guru yang lain saat itu mengatakan bahwa emang dari pagi Senin tidak masuk.

Ada juga komentar guru lainnya Senin masuk saat upacara namun siangnya keluar pak, katanya.

Mohon kiranya Dinas terkait perlu di kroscek oknum Kepsek tersebut kepada dinas pensi dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim apa iya kerja kepsek dibutuhkan saat urgen atau malah di butuhkan aaat urgen saja. Hadir saat ada kunjungan aaja.

Sedangkan merujuk pada aturan ini sangat jelas.

Kepala sekolah adalah seorang guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin, mengelola, dan menyelenggarakan satuan pendidikan.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Utama

Berdasarkan regulasi (seperti Permendikbud No. 15/2018), tugas utama kepala sekolah dikenal dengan istilah EMASLEC atau tiga tugas inti:
• Tugas Manajerial: Mengelola kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, ketenagaan, keuangan (termasuk dana BOS), serta hubungan masyarakat.
• Pengembangan Kewirausahaan: Menciptakan inovasi, menggali sumber daya, dan mengembangkan kegiatan produktif sekolah.
• Supervisi: Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap kinerja guru serta tenaga kependidikan.
• Peran Tambahan (Educator, Leader, Administrator, Motivator): Menjadi teladan, mengambil keputusan strategis, serta menjaga iklim kerja yang kondusif di lingkungan sekolah.

Ketentuan Kerja dan Masa Jabatan

• Beban Kerja: Dihitung setara dengan 40 jam kerja per minggu (fokus pada tugas manajerial dan kepemimpinan). Mengajar secara langsung bersifat opsional atau dilakukan jika ada kekurangan guru.
• Masa Jabatan: Maksimal 2 periode atau 8 tahun sesuai ketentuan terbaru (Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025). Setelah masa tugas selesai, kepala sekolah kembali berstatus sebagai guru biasa.

Saat di hubungi Plt Kepala dinas Muara Enim Andy Wijaya meminta tanggapan perihal tersebut mengatakan bahwa beliau sudah habis masa baktinya di 1 Oktober 2026 kemarin.

Perihal itu awak media terus mencoba mengkomfirmasi ke Kepala dinas yang baru namun belum dapat di hubungi sampai ada keterangan resmi dari dinas terkait.

Sementara saat dihubungi selaku dari Komisi IV DPRD Muara Enim meminta tanggapan ia akan menjadwalkan akan mengecek kebenaran berita tersebut sidak ke sekolah tersebut.

Next…..

Laporan wartawan investigasi
Nazarudin Kaperwil Sumsel

Berita Terkait

Ilusi Akuntabilitas Kementerian PU: Dua Dekade, 2.186 Temuan, dan Triliunan Rupiah yang Menguap Tanpa Kepastian Hukum
Dorong Percepatan Warisan Dunia UNESCO, 3.800 Pelari Nasional Siap Guncang Minang Geopark Run 2026
Polres Morowali Ringkus 4 Sopir Ekspedisi, Selundupkan 1.820 Liter Bio Solar Subsidi dengan Tangki Modifikasi 650 Liter
Di Bawah Kepemimpinan Prof. Amar, Untad Melompat dari Kampus Regional ke Panggung Global
Kapolsek Luhak Turun Tangan, Kisruh Dana Pembangunan Masjid Rp20 Juta Berujung Damai
VIRAL DUGAAN JUDI MEJA IKAN-IKAN DI MANDAU, KINERJA KAPOLRES KAMPAR DIPERTANYAKAN: RAZIA TAK MEMBUAHKAN HASIL? KAMPAR
Lewat Program Polidik, Kapolsek Gunung Megang Gaungkan Pesan Anti-Narkoba dan Anti Bulyying
Tambang Ilegal Kembali Marak di Desa Janja, Rusak Sungai Salungan dan Ancam Sawah Desa Sibea, Warga Desak APH Bertindak Tegas
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 21:02 WIB

Ilusi Akuntabilitas Kementerian PU: Dua Dekade, 2.186 Temuan, dan Triliunan Rupiah yang Menguap Tanpa Kepastian Hukum

Senin, 2 November 2026 - 18:07 WIB

Polres Morowali Ringkus 4 Sopir Ekspedisi, Selundupkan 1.820 Liter Bio Solar Subsidi dengan Tangki Modifikasi 650 Liter

Senin, 2 November 2026 - 17:33 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Prof. Amar, Untad Melompat dari Kampus Regional ke Panggung Global

Senin, 2 November 2026 - 16:01 WIB

Kapolsek Luhak Turun Tangan, Kisruh Dana Pembangunan Masjid Rp20 Juta Berujung Damai

Senin, 2 November 2026 - 13:27 WIB

VIRAL DUGAAN JUDI MEJA IKAN-IKAN DI MANDAU, KINERJA KAPOLRES KAMPAR DIPERTANYAKAN: RAZIA TAK MEMBUAHKAN HASIL? KAMPAR

Berita Terbaru

Lokomotif uap legendaris Mak Itam E1060 (Foto: ilustrasi /LK)

Opini

Rel Gigi di Silaing dan Ujian Keseriusan Kita

Senin, 2 Nov 2026 - 18:39 WIB